Blog

PLB PT HANKYU HANSHIN LOGISTICS INDONESIA

PLB  PT HANKYU HANSHIN LOGISTICS INDONESIA

Kontributor

Administrator

Administrator

Diterbitkan Pada 12 Jan 2026


Waktu Membaca

3 Menit

PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB), yaitu tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menyimpan barang dari Luar Daerah Pabean (LDP) maupun dalam negeri dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), dengan kemungkinan dilakukan kegiatan sederhana sebelum dikeluarkan kembali. Berfungsi sebagai gudang multifungsi untuk menimbun barang impor dan/atau domestik, dengan fasilitas kepabeanan dan fiskal yang memberikan penangguhan Bea Masuk serta pajak impor (PPN/PPnBM) hingga barang dikeluarkan, memungkinkan kegiatan sederhana seperti pengemasan ulang dan inspeksi, serta memperpanjang waktu penyimpanan (hingga 3 tahun) untuk meningkatkan efisiensi dan menghemat biaya logistik bagi pelaku usaha, menjadikan Indonesia sebagai hub logistik regional.

Terdapat 8 jenis PLB:

PLB Industri Besar.

PLB IKM (Industri Kecil dan Menengah).

PLB HUB CARGO.

PLB E-Commerce.

PLB Barang Jadi.

PLB Bahan Pokok.

PLB Floating Storage.

PLB Ekspor Barang Komoditas.

Masing-masing memiliki kriteria komoditas khusus sesuai peruntukannya.

PLB PT Hankyu Hanshin Logistics Indonesia berfokus pada Industri Besar, mendukung penimbunan barang dari Perusahaan Manufaktur yang memiliki fasiltas KB (Kawasan Berikat), menimbun barang untuk kegiatan Lartas di PLB, mendukung kegiatan Ekspor dari perusahan domestic, bisa emlakukan konsolidasi ekpsor dari beberapa Perusahaan, dan saat ini juga sudah memiliki fasilatas kepabeanan lain yaitu AEO (Authorized Economic Operator) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dimana ini Adalah program pengakuan untuk perusahaan atau pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok internasional dan memenuhi standar keamanan serta kepatuhan kepabeanan tinggi.


Lokasi PLB Hankyu Hanshin Logistics Indonesia

Lokasi strategis di dekat Kawasan Industri MM2100, yakni di Jalan Bali Blok O 1-2, Kelurahan Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi 17530


Fungsi dan Manfaat Utama:

  1. Penangguhan Bea Masuk & Pajak: Pembayaran bea masuk, PPh Pasal 22 Impor, PPN, dan PPnBM ditunda hingga barang keluar dari PLB, memberikan fleksibilitas arus kas.
  2. Penyimpanan Jangka Panjang: Menyimpan barang hingga 3 tahun, lebih lama dari gudang biasa (1 tahun), memberi waktu untuk mencari pembeli atau mengurus dokumen.
  3. Kegiatan Sederhana: Memungkinkan kegiatan seperti pengemasan ulang (repacking), pelabelan, penyortiran, dan inspeksi (jika ada izin LARTAS) di dalam gudang.
  4. Efisiensi Logistik: Mempercepat proses pengeluaran barang dari pelabuhan, mengurangi biaya penyimpanan dan penanganan, serta meningkatkan daya saing.
  5. Fleksibilitas Operasional: Mendukung kegiatan impor, ekspor, dan transhipment (alih muat) dengan lebih mudah.
  6. Fasilitas fiskal: penangguhan bea masuk, bebas pajak impor (PPN, PPh), dan tidak dipungut PPN atas pemasukan dalam negeri.
  7. Fleksibilitas pengeluaran: bisa sebagian, dengan pungutan pajak sesuai barang yang dikeluarkan.
  8. Kegiatan sederhana: bisa dilakukan pemeriksaan surveyor dan aktivitas non-manufaktur.
  9. Penyelesaian impor sementara: pemasukan barang cost recovery dapat menyelesaikan kewajiban ekspor.



Contoh Penggunaan

Industri manufaktur dapat menimbun bahan baku di PLB dan mengeluarkannya sedikit demi sedikit sesuai lini produksi.

Perusahaan dapat menyimpan produk jadi di PLB untuk segera didistribusikan ke pasar ekspor saat ada pesanan.


Manfaat bagi Perekonomian Nasional :

  1. Meningkatkan Efisiensi Perdagangan: Menjadikan Indonesia sebagai hub logistik strategis di kawasan, mempercepat arus barang.
  2. Menciptakan Lapangan Kerja: Menggerakkan sektor logistik dan industri terkait.
  3. Menarik Investasi: Memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Contoh Penggunaan :

Industri manufaktur dapat menimbun bahan baku di PLB dan mengeluarkannya sedikit demi sedikit sesuai lini produksi.

Perusahaan dapat menyimpan produk jadi di PLB untuk segera didistribusikan ke pasar ekspor saat ada pesanan.


Kesimpulannya, Pusat Logistik Berikat adalah alat yang kuat dalam meningkatkan efisiensi perdagangan internasional. Dengan menyediakan tempat penyimpanan yang efisien, pemrosesan cepat, penghematan biaya, dan peningkatan daya saing global, PLB menjadi pilihan yang semakin populer bagi perusahaan yang ingin sukses di pasar global yang kompetitif. Dengan pemahaman yang tepat dan strategi yang baik, perusahaan dapat mengoptimalkan manfaat PLB dan mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dalam perdagangan internasional.



Baca Article Lebih Banyak

Pemberitahuan Registrasi dan Re-registrasi PPLBI

News

21 Sep 2022

Pemberitahuan Registrasi dan Re-registrasi PPLBI

Hai, rekan-rekan semua. PPLBI datang dengan kabar baik! Saat ini PPLBI berusaha keras mencapai tujuan PPLBI melalui...

Baca Lebih Lanjut
PPLBI dan GIMPABI Bahas Permendag 117/2018

News

14 Feb 2019

PPLBI dan GIMPABI Bahas Permendag 117/2018

Jakarta -  Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) dan Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia...

Baca Lebih Lanjut
Petrosea Offshore Supply Base (POSB) Sorong: Mendorong Transformasi Logistik melalui PLB

Blog

20 Oct 2025

Petrosea Offshore Supply Base (POSB) Sorong: Mendorong Transformasi Logistik melalui PLB

PendahuluanPetrosea Offshore Supply Base (POSB) Sorong berdiri di garis depan inovasi logistik di wilayah Indonesia...

Baca Lebih Lanjut