Kamis. 29 Desember 2022
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan sosialisasi “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional"
Acara dibuka dengan sambutan Bapak Gusmiadirrahman (Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional Kepabeanan dan Cukai). Turut hadir beberapa narasumber yang menyampaikan beberapa materi :
-
Ibu Leni Rahmasari (Kepala Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas IV) menyampaikan “Sosialisasi PMK Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Komprehensif Ekonomi Regional.
-
Bapak Eri Kurniawan (Kepala Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I) menyampaikan “Sosialisasi PMK Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Indonesia-Korea CEPA
Bagi rekan-rekan yang belum sempat ikut dalam webinar tersebut, materi tersebut dapat juga diakses di website PPLBI dengan link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1dZCDADD5U6Hb7KPKkWzaUDBeHoybjSmr