Jakarta - Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) dan Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) melakukan melakukan pertemuan bersama dengan Direktorat Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun (13/2). Pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Fasilitas Bea dan Cukai membahas Permendag 117/2018 terkait dengan impor ban yang akan diberlakukan pada Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut hadir pula oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan Oentarto Wibowo, Kasie TPB Irwan, Ketua Umum PPLBI Ety Puspitasari dan GIMPABI beserta seluruh anggota kedua organisasi
Kontributor
Administrator
Diterbitkan Pada 14 Feb 2019
Waktu Membaca
1 Menit
Baca Article Lebih Banyak
News
12 Apr 2017
Menkeu Minta PLB Tidak Menjadi Tempat Penyelundupan
"Tolong PLB ini dijaga agar betul-betul menjadi institusi yang bersih dan baik. Jangan sampai menjadi tempat...
Baca Lebih Lanjut
Blog
13 Apr 2026
COMPLIANCE ADALAH INVESTASI: PERAN COMPLIANCE DAN DAMPAK LEMAHNYA KEPATUHAN DALAM PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA)
PENDAHULUAN Dalam dunia industri & perdagangan internasional terutama dalam bidang logistik, sangat erat kaitanya...
Baca Lebih LanjutBlog
09 Sep 2025
PT. Fie Min Logistics: Mengoptimalkan Rantai Pasok Industri Ban Truk & Ban Alat Berat Melalui PLB
Di tengah kompleksitas tantangan logistik di Indonesia, PT. Fie Min Logistics hadir sebagai pemain kunci yang menawarkan...
Baca Lebih Lanjut