Blog

PLB PT MASABARU GUNAPERSADA

PLB PT MASABARU GUNAPERSADA

Kontributor

Administrator

Administrator

Diterbitkan Pada 11 Oct 2025


Waktu Membaca

2 Menit

Salah satu bentuk fasilitas dalam mendukung kegiatan industri adalah Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB adalah bentuk Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dengan disertai kegiatan sederhana, dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Merujuk Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019, PLB dapat berbentuk:

  1. PLB Industri Besar;
  2. PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM);
  3. PLB Hub Cargo Udara;
  4. PLB E-Commerce;
  5. PLB Barang Jadi;
  6. PLB Bahan Pokok:
  7. PLB Floating Storage; atau
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.


Fasilitas dalam Pusat Logistik Berikat

PLB diharapkan dapat mendukung dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment, sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha di PLB antara lain penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.

Selain itu, pengusaha di PLB juga bisa menikmati fasilitas prosedural seperti pengeluaran barang secara parsial, pemberitahuan pabean yang terotomatisasi, penangguhan ketentuan pembatasan, dan akomodasi FTA. Masing-masing memiliki kriteria komoditas khusus sesuai peruntukannya.


PLB PT MASABARU GUNAPERSADA melayani industri besar, selain lebih berfokus pada komoditas Perusahaan sendiri yakni distribusi Ban, PT Masabaru Gunapersada pun melayani komoditas lainnya yang mengharusnya produknya harus melewati PLB terlebih dahulu.

Kemudahan pusat logistik berikat (PLB) meliputi :

  1. Penangguhan bea masuk dan pajak
  2. Jangka waktu penyimpanan yang fleksibel hingga 3 tahun, serta izin impor yang ditangguhkan sampai barang dikeluarkan dari gudang.
  3. PLB menawarkan efisiensi biaya dan waktu, kemudahan operasional seperti pemeliharaan, pemotongan, dan pengemasan ulang, serta fleksibilitas kepemilikan barang.


Adapun kemudahan lainnya bila barang melewati PLB :

  1. Percepatan proses logistik: mempercepat proses impor dan ekspor dengan mempermudah proses birokrasi.
  2. Kemudahan re-ekspor: mempermudah proses re-ekspor barang tanpa harus memproses secara rumit di pelabuhan.
  3. Kombinasi fasilitas: dapat dikombinasikan dengan fasilitas kepabeanan lain seperti MITA atau KITE.

Banyak kemudahan yang dirasakan sejak memiliki Fasilitas PLB dari tahun 2022. Lokasi PLB PT Masabaru Gunapersada cukup dijangkau dari Pelabuhan, yakni di Jalan Kepatihan Industri, Ngasinan Gresik.

Baca Article Lebih Banyak

Manfaat Fasilitas PLB dari Perspektif Importir: Studi Kasus Aberu Cahaya Semesta

Blog

21 Aug 2025

Manfaat Fasilitas PLB dari Perspektif Importir: Studi Kasus Aberu Cahaya Semesta

Dalam dunia perdagangan internasional, khususnya impor, importir seringkali menghadapi berbagai kendala administratif...

Baca Lebih Lanjut
PPLBI melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat

Events

13 Apr 2023

PPLBI melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat

Kamis, 13 April 2023 PPLBI melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut...

Baca Lebih Lanjut
Buka Bersama dan Perayaan Ulang Tahun ke-8 PPLBI

Events

27 Mar 2024

Buka Bersama dan Perayaan Ulang Tahun ke-8 PPLBI

Buka Bersama dan Perayaan Ulang Tahun ke-8 PPLBI26 Maret 2024, Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI)...

Baca Lebih Lanjut