Blog

PLB PT MASABARU GUNAPERSADA

PLB PT MASABARU GUNAPERSADA

Kontributor

Administrator

Administrator

Diterbitkan Pada 11 Oct 2025


Waktu Membaca

2 Menit

Salah satu bentuk fasilitas dalam mendukung kegiatan industri adalah Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB adalah bentuk Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dengan disertai kegiatan sederhana, dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Merujuk Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019, PLB dapat berbentuk:

  1. PLB Industri Besar;
  2. PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM);
  3. PLB Hub Cargo Udara;
  4. PLB E-Commerce;
  5. PLB Barang Jadi;
  6. PLB Bahan Pokok:
  7. PLB Floating Storage; atau
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.


Fasilitas dalam Pusat Logistik Berikat

PLB diharapkan dapat mendukung dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment, sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha di PLB antara lain penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.

Selain itu, pengusaha di PLB juga bisa menikmati fasilitas prosedural seperti pengeluaran barang secara parsial, pemberitahuan pabean yang terotomatisasi, penangguhan ketentuan pembatasan, dan akomodasi FTA. Masing-masing memiliki kriteria komoditas khusus sesuai peruntukannya.


PLB PT MASABARU GUNAPERSADA melayani industri besar, selain lebih berfokus pada komoditas Perusahaan sendiri yakni distribusi Ban, PT Masabaru Gunapersada pun melayani komoditas lainnya yang mengharusnya produknya harus melewati PLB terlebih dahulu.

Kemudahan pusat logistik berikat (PLB) meliputi :

  1. Penangguhan bea masuk dan pajak
  2. Jangka waktu penyimpanan yang fleksibel hingga 3 tahun, serta izin impor yang ditangguhkan sampai barang dikeluarkan dari gudang.
  3. PLB menawarkan efisiensi biaya dan waktu, kemudahan operasional seperti pemeliharaan, pemotongan, dan pengemasan ulang, serta fleksibilitas kepemilikan barang.


Adapun kemudahan lainnya bila barang melewati PLB :

  1. Percepatan proses logistik: mempercepat proses impor dan ekspor dengan mempermudah proses birokrasi.
  2. Kemudahan re-ekspor: mempermudah proses re-ekspor barang tanpa harus memproses secara rumit di pelabuhan.
  3. Kombinasi fasilitas: dapat dikombinasikan dengan fasilitas kepabeanan lain seperti MITA atau KITE.

Banyak kemudahan yang dirasakan sejak memiliki Fasilitas PLB dari tahun 2022. Lokasi PLB PT Masabaru Gunapersada cukup dijangkau dari Pelabuhan, yakni di Jalan Kepatihan Industri, Ngasinan Gresik.

Baca Article Lebih Banyak

Strategic Asset Logistik: Fondasi Distribusi yang Lebih  Cepat dan Efisien

Blog

22 May 2026

Strategic Asset Logistik: Fondasi Distribusi yang Lebih Cepat dan Efisien

Di era industri modern, kecepatan distribusi menjadi salah satu faktor penting dalammenjaga daya saing bisnis. Karena...

Baca Lebih Lanjut
Trust-Based Supervision: Siap atau Terpaksa? (PT Dahana)

Blog

28 Apr 2026

Trust-Based Supervision: Siap atau Terpaksa? (PT Dahana)

Trust-Based Supervision: Siap atau Terpaksa?(Belajar dari Industri Bahan Peledak dan Peran PT Dahana di...

Baca Lebih Lanjut
SOSIALISASI DENGAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN :  TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM REGULASI KEPABEANAN

Events

17 Oct 2024

SOSIALISASI DENGAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN : TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM REGULASI KEPABEANAN

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, PPLBI mengadakan sosialisasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan mengenai tantangan dan...

Baca Lebih Lanjut