Blog

PLB PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA: Best Services Along with Professional Handling

PLB PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA: Best Services Along with Professional Handling

Kontributor

Administrator

Administrator

Diterbitkan Pada 17 Sep 2025


Waktu Membaca

2 Menit

Pusat Logistik Berikat (PLB), yaitu tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menyimpan barang dari Luar Daerah Pabean (LDP) maupun dalam negeri dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), dengan kemungkinan dilakukan kegiatan sederhana sebelum dikeluarkan kembali.

Terdapat 8 jenis PLB:

  1. PLB Industri Besar.
  2. PLB IKM (Industri Kecil dan Menengah).
  3. PLB HUB CARGO.
  4. PLB E-Commerce.
  5. PLB Barang Jadi.
  6. PLB Bahan Pokok.
  7. PLB Floating Storage.
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.

Masing-masing memiliki kriteria komoditas khusus sesuai peruntukannya.

PLB PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) berfokus pada Industri Besar, mendukung penimbunan barang seperti ban, besi baja, dan turunannya. Saat ini sudah mengakomodasi 11 perusahaan.

Lokasinya strategis di dekat Pelabuhan Tanjung Priok, yakni:

1. PT. Kawasan Berikat Nusantara Area Marunda Gd. C-03.01

2. PT. Kawasan Berikat Nusantara Area Cakung Gd. A07, A08, A09 & E 15.

MANFAAT & KEMUDAHAN PLB:

  1. Fasilitas fiskal: penangguhan bea masuk, bebas pajak impor (PPN, PPh), dan tidak dipungut PPN atas pemasukan dalam negeri.
  2. Jangka waktu timbun: hingga 3 tahun dengan mendapat fasilitas
  3. Fleksibilitas pemasukan: bisa untuk impor, ekspor, transhipment, serta pengurusan LARTAS setelah barang ditimbun.
  4. Self-managed bonded: pengawasan mandiri (CCTV 24/7) tanpa kehadiran langsung Bea Cukai.
  5. Status kepemilikan barang: bisa milik PLB sendiri, supplier luar negeri (konsinyasi), atau pihak dalam negeri.
  6. Fleksibilitas pengeluaran: bisa sebagian, dengan pungutan pajak sesuai barang yang dikeluarkan.
  7. Kegiatan sederhana: bisa dilakukan pemeriksaan surveyor dan aktivitas non-manufaktur.
  8. Penyelesaian impor sementara: pemasukan barang cost recovery dapat menyelesaikan kewajiban ekspor.


PLB memberikan fleksibilitas, efisiensi, dan kemudahan bagi importir:

  1. Membantu cash flow melalui fasilitas fiskal.
  2. Mengurangi dwelling time di pelabuhan serta biaya demurrage.
  3. Memberi solusi penyimpanan hingga 3 tahun.
  4. Menjadi strategi efisiensi industri, bukan sekadar fasilitas logistik.

PT. KBN menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan mendukung berbagai komoditas industri di dalam PLB.

Baca Article Lebih Banyak

SOSIALISASI PMK NOMOR 185/PMK.04/2022 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG

Events

05 Jan 2023

SOSIALISASI PMK NOMOR 185/PMK.04/2022 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG

Kamis, 05 Januari 2023 DJBC RI menyelenggarakan sosialisasi “PMK NOMOR 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di...

Baca Lebih Lanjut
PPLBI melakukan kunjungan ke  KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak

Events

16 Dec 2022

PPLBI melakukan kunjungan ke KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak

Jumat, 16 Desember 2022 PPLBI melakukan kunjungan ke KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Dalam kunjungan tersebut...

Baca Lebih Lanjut
RAPAT KOORDINASI PPLBI - KENDALA IMPLEMENTASI PERMENDAG NO 3/24 PERUBAHAN ATAS PERMENDAG NO 36/23

Events

26 Mar 2024

RAPAT KOORDINASI PPLBI - KENDALA IMPLEMENTASI PERMENDAG NO 3/24 PERUBAHAN ATAS PERMENDAG NO 36/23

Senin, 25 Maret 2024, PPLBI melakukan rapat koordinasi untuk membahas dan mencari solusi terkait kendala implementasi...

Baca Lebih Lanjut