Frequently Asked Question
+
Apakah Pusat Logistik Berikat (PLB ) itu?

PLB adalah TPB (Tempat Penimbunan Barang) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

+
Apa yang menjadi dasar hukum PLB?
PP:
PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
 
PMK:
PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
 
PDJ:
  • Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
  • Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6
  • Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8
       

 

+
Apakah penimbunan dapat disertai kegiatan sederhana? Dan apa saja kegiatan yang dapat dilakukan di PLB?

Ya, penimbunan di PLB dapat disertai Kegiatan Sederhana yaitu:

  • Pengemasan/pengemasan kembali
  • Penyortiran
  • Standardisasi (quality control)
  • Penggabungan (kitting)
  • Pengepakan 
  • Penyetelan
  • Konsolidasi barang tujuan ekspor
  • Penyediaan barang tujuan ekspor
  • Pemasangan kembali dan/atau perbaikan maintenance pada industri strategis, termasuk  painting
  • Pembauran (blending)
  • Pemberian label berbahasa Indonesia
  • Pelekatan Pita Cukai
  • Pelelangan barang modal asal LDP
  • Pameran
  • Pemeriksaan dari instansi teknis (lartas)
  • Pemeriksaan untuk penerbitan SKA
         
Kegiatan sederhana lainnya oleh Dirjen BC
Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacturing)
         

Contact Us

Silahkan menghubungi kami apabila ada pertanyaan lebih lanjut dengan mengisi form dibawah ini.

Please fill up the Captcha