PLB adalah TPB (Tempat Penimbunan Barang) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
Ya, penimbunan di PLB dapat disertai Kegiatan Sederhana yaitu: