Kekuatan geografis dan kekuatan pasar Indonesia menjadi potensi pendukung PLB sebagai hub Asia Pasifik.
Penangguhan Bea Masuk
Tidak dipungut pajak Impor (PPN, PPH Impor)
Tidak dipungut PPN atas pemasukan dalam negeri
Milik PLB sendiri
Milik supplier di LN (konsinyasi)
Milik Orang didalam negeri (titipan)
Dapat ditimbun selama 3 tahun dengan mendapatkan fasilitas
Dapat dilakukan kegiatan sederhana non manufacturing
Dapat menimbun barang Impor maupun Ekspor
Dari LN maupun dari DN
Penangguhan ket pembatasan
Bisa secara parsial
Pengenaan pungutan pajak maupun bea masuk sesuai pengeluaran
Pengawasan mandiri untuk PLB tertentu
Pemasukan barang cost recovery ke PLB menyelesaikan kewajiban ekspor untuk impor sementara