JAKARTA, KOMPAS – Persaingan pusat logsitik berikat di ASEAN semakin ketat. Malaysia dan Singapura menurunkan biaya jasa penyimpanan di pusat logistik berikat sekitar 40-50 persen. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah strategis di tengah belum optimalnya pemindahan bahan baku impor Indonesia dari pusat logistik di negara tetangga ke Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pertektilan Indonesia Ade Sudrajat, Senin (6/11), di Jakarta, mengatakan, Malaysia menurunkan biaya jasa penyimpanan di pusat logistik berikat (PLB) sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut diambil karena Malaysia khawatir terjadi pemindahan bahan baku impor ke PLB di Indonesia.
Hal itulah yang menyebabkan importir dan pedagang (trader) bahan baku impor kebutuhan industri di Indonesia enggan atau lambat memindahkan barang ke PLB di Indonesia. Selain alasan itu, bahan baku impor tersebut juga banyak diperdagangkan ke negara-negara ASEAN.
“Kapas sebagai bahan baku tekstil, misalnya diperdagangkan juga ke Vietman. Importir dan trader yang melayani negara itu tidak akan memindahkan barangnya ke Indonesia karena kesulitan dalam pengiriman. Mereka butuh kapal-kapal besar, sedangkan PLB di Indonesia hanya diperuntukkan bagi kapal-kapal kecil atau feeder,” katanya.
Menurut Ade, baru sekitar 20 persen kapal yang dibutuhkan industri tekstil di Indonesia yang berpindah dari PLB Malaysia ke PLB Ciakarng, Indonesia. Saat ini, bahan baku kapas yang keluar dari PLB di Cikarang rata-rata 10.000 bal per hari.
Jumlah itu belum ideal karena baru dua perusahaan besar yang memanfaatkannya. Kebutuhan industri dan usaha kecil menengah belum terpenuhi secara optimal. “Idealnya kapas yang keluar dari PLB 30.000 – 40.000 bal per hari,” katanya.
Ketua Perkumpulan PLB Indonesia Ety Puspitasari mengemukakan, kompetisi PLB di ASEAN memang makin ketat. Singapura juga telah menurunkan biaya dan pajak PLB 40-50 persen. Bahkan, untuk produk dan masa tertentu bebas biaya. Potensi PLB di Indonesia sangat besar dan prospektif kendati belum optimal.
Pemanfaatan cukup besar kini berasal dari petrokimia dan alat-alat berat. Sudah ada pemindahan alat berat yang ada di Singapura ke Indonesia.
“Ada lebih kurang 4 hektar lahan sudah kosong di Singapura karena perpindahan itu. Kedepan, perpindahan itu diharapkan bisa terus terjadi,” katanya.
Ety menambahkan, para pemasok PLB dari luar negeri saat ini membutuhkan penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait status perusahaan asing yang menyimpan stok barangnya di Indonesia. Jangan sampai mereka dipaksa menjadi badan usaha tetap agar PLB di Indonesia bisa menjadi hub.
Selain itu, diperlukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2015. Hal itu terkait dengan kelengkapan dokumen untuk pengajuan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk proyek yang berhubungan dengan proyek pemerintah. (HEN)